RSS

Sabtu, 30 April 2011

Riba


Riba menurut bahasa arab ialah lebih (bertambah).
Menurut istilah syara' adalah akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak di ketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara'




واحل الله البيع وحرم الربوا.

" Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ". ( Al-Baqarah : 275 ).


Beberapa macam riba

1. Riba fadli
yaitu menukarkan dua barang yang sejenis dengan tidak sama.

2. Riba qardi
yaitu utang dengan syarat ada keuntungan buat yang memberi hutang.

3. Riba yad
yaitu berpisah dari tempat akad sebelum timbang terima

4. Riba nasa'
yaitu disyaratkan salah satu dari kedua barang yang dipertukarkan di tangguhkan penyerahnya

Firman Allah Swt

يآايهاالذين آمنوالاتأكلواالربوااضعافامضعفةواتقواالله لعلكم تفلحون.

" Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." ( Ali-imran : 130 ).

Biasanya karena terhimpitnya ekonomi manusia akhirnya mau melakukan kegiatan riba ini, walaupun dia tahu dan yakin akan akibat yang akan menimpanya ; tetapi karena terdesak oleh kebutuhan, terpaksa dipikulnya juga meskipun akan meruntuhkan bahunya, kasihan dan malang benar nasib yang berhutang, semakin terjepit hidupnya karena dengan demikian yang berhutangpun harus putar otak lagi untuk bagaimana caranya mengembalikan hutang tersebut, akhirnya timbullah kemudaratan dan kecelakaan yang lebih parah dari itu.
Si kaya, meskipun tampaknya dapat untung, tetapi ia telah memudaratkan saudaranya, menganiaya sesama manusia,serta akan mengalutkan keadaan masyarakat, inilah yang dimaksud oleh ayat Allah yang melarang mengambil harta dengan jalan yang batil. Meskipun sekarang si kaya kelihatan beruntung, akan tetapi kita percaya bahwa hartanya itu tidak akan membuahkan kebaikan padanya.

ومآاتيتم من ربا ليربوا فى اموال الناس فلايربواعندالله ومآاتيتم من زكوةتريدون وجه الله فاولئك هم المضعفون.

" Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)." ( Ar-Rum : 39 ).

Antara riba dan yang halal

melebihkan bayaran dari sebanyak utang, kalau kelebihan itu memang kemauan yang berhutang dan tidak ada perjanjian sebelumnya untuk menambahkan pengembalian hutang kepada yang memberi hutangan itu termasuk halal (boleh).

فإن من خيركم احسنكم قضاء.

" Maka sesungguhnya sebaik-baik kamu ialah yang sebaik-baiknya pada waktu membayar utang ". ( sepakat ahli hadits ).


عن ابى هريرة قال استقرض رسول الله صلىالله عليه وسلم سنا فاعطى سنا خيرا من سنه وقال خياركم احاسنكم قضاء.

Dari abu hurairah ra. Ia berkata, "Rosulullah telah mengutang hewan, kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih tua umurnya daripada hewan yang beliau utangi itu, dan Rosulullah Saw bersabda,' orang yang paling baik diantara kamu ialah orang yang dapat membayar utangnya dengan yang lebih baik.'" ( HR AHMAD dan TIRMIZI ).

Dan sebaliknya, apabila tambahan yang di kehendaki oleh orang yang memberi hutang, dan inilah yang haram (tidak boleh). Misalnya " saya utangi engkau dengan syarat waktu membayar nanti engkau tambahkan sekian."

كل قرض جر منفعة فهووجه من وجوه الربوا.

" Tiap-tiap piutang yang mengambil manfa'at, maka itu salah satu dari beberapa macam riba ". ( HR BAIHAQI ).

read more...


Horror and Fantasy fonts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer