RSS

Selasa, 19 April 2011

istinja

Apabila keluar kotoran dari salah satu dua pintu keluar kotoran, maka wajib istinja, dengan air atau dengan tiga buah batu.

اذااستجمراحدكم فليستجمروترا.

" apabila salah seorang dari kamu beristinja dengan batu hendaklah ganjil." (HR BUKHARI dan MUSLIM).

Dalam hadits ini disebutkan tiga batu, berarti tiga buah batu atau satu batu bersegi tiga. Yang dimaksud dengan batu di sini ialah setiap benda yang keras,suci, dan kesat seperti kayu,tembikar dan sebagainya.
Adapun benda yang licin seperti kaca, tidak sah untuk istinja.
 Salah satu syarat istinja dengan batu dan sejenisnya hendaklah di lakukan sebelum kering. Jika kotoran itu sudah kering maka tidak sah lagi ber istinja dengan batu,melainkan harus dengan air.

Catatan : lakukanlah istinja dengan batu dan sejenisnya hanya karena mudlaratnya saja, karena sebagian ulama mengatakan ketika selesai beristinja dengan batu dan sejenisnya dan setelah itu pula kita ketemu dengan air yang sah untuk bersuci ,maka gugurlah hukum beristinja dengan batu dan sejenisnya.

 lebih afdhol  beristinja dengan air

Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam memasuki tempat buang air, lalu aku dan seorang anak kecil lainnya membawakan segayung air dan tongkat kecil. Maka beliau beristinja’ dengan air.” [7]
Beristinja’ dengan air lebih baik daripada beristijamr dengan batu. Allah subhanallahu wa ta’ala telah memuji ahli Quba’ karena beristinja’ dengan air.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ bahwa ayat ini turun berkenaan dengan penduduk Quba’:
“Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri.” (At-Taubah: 108)
Ia berkata, “Mereka beristinja’ dengan air, lalu turunlah ayat ini tentang mereka.” [8]
At-Tirmidzi (I/31) berkata, “Hal inilah yang berlaku di kalangan ahli ilmu. Mereka memilih beristinja’ dengan air. Adapun beristinja’ dengan batu, menurut mereka, sudah mencukupi. Namun, mereka menyukai beristinja’ dengan air dan memandangnya lebih afdhal. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ats-Tsauri, Ibnu Al-Mubarak, Asy-Syafi’I, Ahmad, dan Ishaq.”... { sumber fiqih}


Horror and Fantasy fonts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer