RSS

Sabtu, 23 April 2011

Bab sholat

Pengertian Sholat

Sholat secara bahasa artinya, yaitu : "do'a".

Sholat secara syara artinya, yaitu : " suatu perbuatan، pengabdian kepada Allah Swt, yang dimulai dengan takbir الله اكبر‎ dan diakhiri dengan salam ورحمةالله وبركاته‎‎‎‎ السلام عليكم



firman Allah Swt

واقم الصلاة إن الصلاةتنهى عن افحشآء والمنكر.

" dan dirikanlah sholat, sesungguhnya sholat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan munkar ". ( Al-Ankabut : 45 ).

Sholat Wajib ada 5

- sholat dzuhur
- sholat ashar
- sholat maghrib
- sholat isya
- sholat subuh.

1. Syarat Wajib dan Sahnya Sholat

a. Syarat wajib

- beragama islam
- baligh ( cukup umur )
- berakal
- suci dari haid dan nifas ( khusus wanita )
- sampai dakwah atau seruan islam padanya
- sadar, tidak lupa atau tidur

b. Syarat sah sholat

- suci badan, pakaian, dan tempat dari najis
- berwudu
- di kerjakan dalam waktunya
- menutup aurat
- menghadap kiblat

2. Rukun sholat

- niat
- berdiri bagi yang kuasa
- takbiratul ihram pada permulaan sholat
- membaca surat Al fatihah
- ruku' dengan tuma'ninah ( berhenti sebentar)
- i'tidal ( bangun dari ruku)
- sujud dua kali dengan tuma'ninah
- duduk diantara dua sujud dengan tuma'ninah
- duduk yang akhir
- membaca tasyahud akhir pada duduk yang akhir
- membaca sholawat atas nabi Muhammad Saw
- memberi salam yang pertama kekanan kemudian kekiri
- tertib / berurutan seperti urutan diatas

3. Yang Membatalkan Sholat

- berbicara dengan sengaja meskipun sedikit
- memalingkan seluruh badan dari kiblat
- keluar angin dari dubur, dan semua yang membatalkan wudu dan mandi
- banyak gerak tanpa perlu
- tertawa meskipun sedikit
- menambah rukun-rukun sholat
- mendahului imam dengan sengaja
- mengenakan pakaian tipis yang tembus auratnya

Hukum Sholat Berjama'ah bagi Wanita

banyak di lingkungan kita yang terlihat wanita yang sholat berjama'ah di masjid/musholah, mari kita tinjau hukum sholat berjama,ah bagi wanita menurut para fuqaha dari empat mazhab :

a. Mazhab Maliki : sholat para wanita di rumahnya lebih afdhal/utama daripada sholat di masjid.

b. Imam Hambali : sunat hukumnya para wanita sholat berjama'ah, bila mereka terpisah dari kaum laki-laki, misalnya sholat berjama'ah di majlis-majlis. Makruh bagi wanita cantik berjama'ah bersama-sama dengan laki-laki,dan yang tidak cantik di perbolehkan berjama'ah.

c. Mazhab Syafi'i : wanita lebih afdhal sholat berjam'ah dirumah daripada di masjid. Dan sholat berjama'ah sunat mu'akad bagi wanita

d. Mazhab Hanafi : sholat berjama'ah tidak di syari'atkan bagi kaum wanita. Bahkan sholat berjama'ah makruh tahrim bagi meraka, meskipun sholat mereka sah. Tetapi yang disini ialah kepergian mereka ke masjid,di khawatirkan terjadi fitnah.

Wanita Sholat dengan Menggendong Anak

di perbolehkan bagi wanita muslimah menggendong anaknya di dalam sholat dan tetap sah. Karena nabi Muhammad Saw pernah menggendong Ummamah binti Abi Al-Ash. ( HR MUTTAFAQUN 'ALAIH ). read more...

post by : fiqih.yn.lt


Horror and Fantasy fonts

1 komentar:

Entri Populer