Hal-hal yang membatalkan wudu adalah :
1. Keluar sesuatu dari dua lubang pintu tubuh, baik berupa zat maupun angin
لايقبل الله صلاةاحدكم اذااحدث حتى يتوضأ.
"allah tidak menerima sholat seseorang apabila ia berhadats sebelum ia berwudu" ( sepakat ahli hadits)
2. Hilang akal, baik itu karena mabuk dan gila ataupun tertidur dengan posisi badan sejajar atau lebih tinggi dari keluarnya sesuatu itu
العينان وكاءالسه فإذا نامت العينان انطلق الوكاء فمن نام فليتوضأ.
"kedua mata itu tali yang mengikat pintu dubur. Apabila kedua mata tidur,maka terbukalah ikatan pintu itu. Maka barang siapa yang tidur, hendaklah ia berwudu." ( HR ABU DAWUD).
3. Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan yang bukan muhrimnya
4. Menyentuh kemaluan atau dua pintu itu dengan telapak tangan
Catatan : sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa menyentuh kemaluan itu tidak membatalkan wudu, karena mereka berpegangan pada :
Sabda Rosulullah Saw
الرجل يمس ذكره أعليه وضوء فقال رسول الله صلىالله عليه وسلم انما هو بضعة منك.
" seorang laki-laki menyentuh kemaluannya, (lalu ditanyakan) apakah ia wajib berwudu? Jawab Rosulullah Saw. "zakar itu hanya sepotong daging dari tubuhmu." ( HR ABU DAWUD,TIRMIZI,NASAI,DLL). read more...
by : fiqih.yn.lt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar