1. Hal-hal yang dilarang karena hadas kecil
a. Mengerjakan sholat
لايقبل الله صلاة احدكم اذااحدث حتى يتوضأ.
" Allah tidak menerima sholat salah seorang kamu apabila ia berhadas hingga ia berwudu." ( HR BUKHARI dan MUSLIM ).
2. Tawaf
Sabda Rosulullah Saw
الطواف صلاة الاان الله احل فيه الكلام فمن تكلم فلايتكلم الابخير.
" tawaf itu sholat. Hanya, Allah swt, halalkan suatu tawaf bercakap-cakap. Maka barang siapa berkata-kata, hendaklah ia tidak berkata melainkan dengan perkataan yang baik." (HR HAKIM).
3. Menyentu, membawa, atau mengangkat mushaf(alqur'an), terkecuali dalam keadaan terpaksa/mudarat
عن ابى بكربن محمد، ان النبىصلىالله عليه وسلم كتب الى اهل اليمن كتابا وكان فيه،، لايمس القران الاطاهر.
Dari Abu Bakri bin Muhammad. Sesungguhnya nabi saw telah berkirim surat kepada penduduk yaman. Dalam surat itu beliau menyebutkan kalimat, " tidak boleh menyentuh qur'an melainkan orang yang suci." ( HR DARUQUTNI ).
Catatan : sebagian ulama berpendapat bahwa hadits ini adalah dla'if dan tidak kuat. Karena makna thohir itu diatas mereka tafsirkan dengan suci dari hadas besar saja.
2. Hal yang dilarang karena hadas junub
a. Sholat
b. Tawaf
c. Menyentuh,membawa,atau mengangkat mushaf(alqur'an)
d. Membaca Al qur'an
sabda Rosulullah Saw
لايقرأالجنب ولاالحائض شيأمن القران.
" tidak boleh bagi orang junub dan orang haid membaca sesuatu dari Al qur'an. " ( HR TIRMIZI,ABU DAWUD, dan IBNU MAJAH ).
Catatan : sebagian ulama berpendapat bahwa hadit ini termasuk dla'if/tidak kuat, yang bahwa orang junub itu tidak dilarang membaca al qur'an, selama tidak menyentuh mushaf tersebut.
e. Berhenti dalam masjid
Firman Allah Swt
يآايهاالذين امنوا لاتقربواالصلوة وانتم سكارى حتى تعلموا ماتقولون ولاجنبا الاعابرى سبيل حتى تغتسلوا.
" hai orang-orang yang beriman,janganlah kamu sholat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid). Sedangkan kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja,hingga kamu mandi." ( An-Nisa : 43 ).
Catatan : yang dimaksud tempat shalat dalam ayat ini ialah masjid. Jadi, berhenti ataupun duduk didalam masjid itu tidak di perbolehkan.
لااحل المسجد لحائض ولاجنب
" saya tidak menghalalkan masjid bagi orang yang sedang haid dan sedang junub ". ( HR ABU DAWUD ).
3. Hal yang dilarang karena Hadas,Haid,dan Nifas
a. Mengerjakan sholat
b. Tawaf
c. Menyentuh/membawa alqur'an
d. Diam di dalam masjid
e. Puasa
f. Suami haram menalaq istrinya yang sedang haid/nifas
g. Suami istri haram bersetubuh ketika istri dalam haid/nifas.
read more...
Sabtu, 23 April 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
lain-lain
Entri Populer
-
Pengertian Sholat Sholat secara bahasa artinya, yaitu : "do'a". Sholat secara syara artinya, yaitu : " suatu perbuatan، p...
-
Najis terbagi atas tiga macam : 1. Najis mughallazoh ( tebal ) 2. Najis mukhaffafah ( ringan ) 3. Najis mutawassitah ( pertengahan ) cara me...
-
1. Bangkai binatang darat yang berdarah selain dari mayat manusia حرمت عليكم الميتة. " Di haramkan bagimu ( memakan ) bangkai ( Al- Mai...
-
1. Air yang suci dan menyucikan yaitu air yang jatuh dari langit dan memancar dari bumi, di antaranya : a. Air hujan b. Air laut c. Air sumu...
-
امنىجبريل عندالبيت مرتين فصلىبىالظهرحين زالت الشمس والعصر حين كان ظل الشيءمثله والمغرب حين وجبت الشمس والعشاءحين غاب الشفق والفجرحين سطع الف...
-
Apabila keluar kotoran dari salah satu dua pintu keluar kotoran, maka wajib istinja, dengan air atau dengan tiga buah batu. اذااستجمراحدكم ف...
-
Hal-hal yang membatalkan wudu adalah : 1. Keluar sesuatu dari dua lubang pintu tubuh, baik berupa zat maupun angin لايقبل الله صلاةاحدكم اذا...
-
Riba menurut bahasa arab ialah lebih (bertambah). Menurut istilah syara' adalah akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak ...
-
* pengertian iman Menurut bahasa iman bererti pembenaran hati. Sedangkan menurut istilah, iman adalah: تَصْدِيْقٌ بِاْلقَلْبِ، وَإِقْرَارٌ ...
-
1. Hal-hal yang dilarang karena hadas kecil a. Mengerjakan sholat لايقبل الله صلاة احدكم اذااحدث حتى يتوضأ . " Allah tidak menerima sh...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar