Muamalamat ialah tukar menukar barang atau sesuatua yang memberi manfaat dengan cara yang tertentukan, seperti :
- jual beli
- sewa menyewa
- upah mengupah
- pinjam meminjam
- urusan bercocok tanam
- berserikat, dll
واحل الله البيع وحرم الربوا
" Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ". ( Al-Baqarah : 275 ).
Rukun Jual Beli :
1. Penjual dan pembeli
syaratnya yaitu :
a. Berakal
b. Dengan kehendak sendiri ( bukan paksaan )
c. Tidak mubazir
d. Baligh
catatan : adapun untuk anak kecil yang sudah mengerti tapi belium sampai umur dewasa, mereka di perbolehkan berjual beli yang kecil-kecil pula, dengan alasan parah ahli ulama adalah islam tidak akan menetapkan peraturan yang mendatangkan kesulitan kepada pemeluknya.
2. Uang dan benda yang dibeli
syaratnya yaitu :
a. Suci
b. Ada manfaatnya
c. Barang itu dapat diserahkan
d. Barang tersebut merupakan kepunyaan si penjual, kepunyaan yang diwakilinya,atau yang mengusahakan
e. Barang tersebut diketahui oleh si penjual dan si pembeli,baik zat,bentuk,kadar(ukuran) dan sifat-sifatnya.
3. Lafadz Ijab dan Kabul
ijab adalah perkataan penjual, misal " saya jual barang ini dengan harga......".
Kabul adalah ucapan si pembeli, misal " saya terima(beli) dengan harga....."
hal ini yang menjadikan jual beli suka sama suka
sabda Rosulullah Saw
إنماالبيع عن تراض
" sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka sama suka ". ( HR IBNU HIBBAN ).
Menurut ulama yang mewajibkan lafadz, lafadz itu diwajibkan memenuhi beberapa syarat :
a. Keadaan ijab dan kabul berhubungan. Artinya, salah satu dari keduanya pantas menjadi jawaban dari yang lain dan belum berselang lama.
b. Makna keduanya hendaklah mufakat (sama), walaupun lafadz keduanya berlainan.
c. Keduanya tidak disangkutkan dengan urusan yang lain, seperti katanya," kalau saya jadi pergi, saya jual barang ini sekian".
d. Tidak berwaktu, sebab jual beli berwaktu, seperti sebulan atau setahun itu tidak sah.
Apabila rukun atau syaratnya kurang, jual beli dianggap tidak sah. Contoh jual beli semacam ini :
1. Di negri kita ini orang telah biasa melakukan pekerjaan mencampurkan hewan betina dengan hewan jantan. Percampuran itu di tetapkan dengan harga yang tertentu untuk sekali campur. Jadi, berarti menjual air mani jantan. Hal ini tidak sah menurut jual beli karena tidak di ketahui kadarnya. Juga tidak dapat di serahkan,
عن جابر ان النبى صلىالله عليه وسلم نها عن بيع ضراب الفحل.
Dari jabir " sesungguhnya Nabi Saw. Telah melarang menjual pejantan ". ( HR MUSLIM dan NASA'I ).
2. Menjual barang yang baru di belinya sebelum di terima, karena miliknya belum sempurna.
Sabda Rosulullah Saw
لاتبعن شيأن الشتريته حتى تقبضه.
" janganlah engkau menjual sesuatu yang engkau beli sebelum engkau terima ". (HR AHMAD dan BAIHAQI).
3. Menjual buah-buahan sebelum nyata pantas di petik, karena buah-buahan yang masih kecil sering rusak atau busuk sebelum matang,
عن ابن عمر نهاالنبى صلىالله عليه وسلم عن بيع الثمار حتى يبدو صلاحها.
Dari ibnu umar, " Nabi saw, telah melarang menjual buah-buahan sebelum buahnya tampak masak." ( sepakat Ahli Hadits ).
Beberapa Jual Beli yang Sah,tetapi Dilarang
Mengenai jual beli yang tidak diizinkan oleh agama, di sini akan di uraikan beberapa cara saja sebagai contoh perbandingan bagi yang lainnya. Yang menjadi pokok sebab timbulnya larangan adalah, Menyakiti si penjual,pembeli atau orang lain, menyempitkan pasaran dan merusak ketentraman umum.
1. Membeli barang dengan harga yang lebih mahal daripada harga pasar, sedangkan dia tidak menginginkan barang itu, tetapi semata-mata supaya orang lain tidak dapa membeli barang itu.
2. Membeli barang yang sudah dibeli orang lain yang masih dalam masa khiyar.
Sabda Rosulullah Saw :
عن ابى هريرة قال رسول الله صلىالله عليه وسلم لايبع بعضكم على بيع بعض.
Dari Abu Hurairah, " Rosulullah Saw. Telah bersabda, janganlah di antara kamu menjual sesuatu yang sudah dibeli oleh orang lain." ( sepakat ahli hadits ).
3. Mencegat orang-orang yang datang dari desa diluar kota, lalu membeli barangnya sebelum mereka sampai kepasar dan sewaktu mereka belum mengetahui harga pasar.
عن ابن عباس قال رسول الله صلىالله عليه وسلم لاتتلقواالركبان.
Dari ibnu Abbas. "Rosulullah Saw. Bersabda ,jangan kamu mencegat orang-orang yang akan ke pasar di jalan sebelum mereka sampai di pasar." ( sepakat ahli hadits).
Hal ini tidak diperbolehkan karena dapat merugikan orang desa yang datang, dan mengecewakan gerak pemasaran karena barang itu tidak sampai di pasar.
4. Membeli barang untuk di tahan agar dapat dijual dengan harga yang lebih mahal, sedangkan masyarakat sedang memerlukan barang tersebut.
Sabda Rosulullah Saw
لايحتكر إلاخاطىء.
" tidak ada orang yang menahan barang kecuali orang yang durhaka/salah ". ( HR MUSLIM ).
5. Menjual suatu barang yang berguna,tetapi kemudian dijadikan alat maksiat oleh yang membelinya.
Firman Allah Swt
وتعاونوا علىالبر والتقوى ولاتعاونوا علىالاثم والعدوان.
" Dan tolong menolonglah kamu dalam kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. " ( Al-Maidah : 2 ).
6. Jual beli yang disertai tipuan.
عن ابى هريرة ان رسول الله صلىالله عليه وسلم مرعلىصبرة طعام فادخل يده فيها فنالت اصابعه بللافقال ما هذاياصاحب الطعام قال اصابته السماء يارسول الله قال افلا جعلته فوق الطعام كىيراه الناس من غش فليس منى.
Dari Abu Hurairah, " Bahwasanya Rosulullah Saw, pernah melalui suatu onggokan makanan yang bakal dijual, lantas beliau memasukan tangan beliau ke dalam onggokan itu, tiba-tiba di dalamnya jari beliau meraba yang basah itu seraya berkata, Apakah ini?! Jawab yang punya makanan, basah karena hujan, ya Rosulullah, beliau lalu bersabda 'mengapa tidak engkau taruh di bagian atas supaya dapat dilihat orang?Barang siapa yang menipu,maka ia bukan umatku." ( HR MUSLIM ).
Hukum Jual Beli
1. Mubah (boleh), merupakan asal hukum jual beli
2. Wajib, umpamanya wali menjual harta anak yatim apabila terpaksa
3. Haram, sebagaimana yang telah diterangkan pada rupa-rupa jual beli yang dilarang.
4. Sunat, misalnya jual beli kepada sahabat atau family yang di kasih,dan kepada,orang yang sangat membutuhkan barang itu.
read more...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar