RSS

Sabtu, 30 April 2011

Riba


Riba menurut bahasa arab ialah lebih (bertambah).
Menurut istilah syara' adalah akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak di ketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara'




واحل الله البيع وحرم الربوا.

" Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ". ( Al-Baqarah : 275 ).


Beberapa macam riba

1. Riba fadli
yaitu menukarkan dua barang yang sejenis dengan tidak sama.

2. Riba qardi
yaitu utang dengan syarat ada keuntungan buat yang memberi hutang.

3. Riba yad
yaitu berpisah dari tempat akad sebelum timbang terima

4. Riba nasa'
yaitu disyaratkan salah satu dari kedua barang yang dipertukarkan di tangguhkan penyerahnya

Firman Allah Swt

يآايهاالذين آمنوالاتأكلواالربوااضعافامضعفةواتقواالله لعلكم تفلحون.

" Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." ( Ali-imran : 130 ).

Biasanya karena terhimpitnya ekonomi manusia akhirnya mau melakukan kegiatan riba ini, walaupun dia tahu dan yakin akan akibat yang akan menimpanya ; tetapi karena terdesak oleh kebutuhan, terpaksa dipikulnya juga meskipun akan meruntuhkan bahunya, kasihan dan malang benar nasib yang berhutang, semakin terjepit hidupnya karena dengan demikian yang berhutangpun harus putar otak lagi untuk bagaimana caranya mengembalikan hutang tersebut, akhirnya timbullah kemudaratan dan kecelakaan yang lebih parah dari itu.
Si kaya, meskipun tampaknya dapat untung, tetapi ia telah memudaratkan saudaranya, menganiaya sesama manusia,serta akan mengalutkan keadaan masyarakat, inilah yang dimaksud oleh ayat Allah yang melarang mengambil harta dengan jalan yang batil. Meskipun sekarang si kaya kelihatan beruntung, akan tetapi kita percaya bahwa hartanya itu tidak akan membuahkan kebaikan padanya.

ومآاتيتم من ربا ليربوا فى اموال الناس فلايربواعندالله ومآاتيتم من زكوةتريدون وجه الله فاولئك هم المضعفون.

" Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)." ( Ar-Rum : 39 ).

Antara riba dan yang halal

melebihkan bayaran dari sebanyak utang, kalau kelebihan itu memang kemauan yang berhutang dan tidak ada perjanjian sebelumnya untuk menambahkan pengembalian hutang kepada yang memberi hutangan itu termasuk halal (boleh).

فإن من خيركم احسنكم قضاء.

" Maka sesungguhnya sebaik-baik kamu ialah yang sebaik-baiknya pada waktu membayar utang ". ( sepakat ahli hadits ).


عن ابى هريرة قال استقرض رسول الله صلىالله عليه وسلم سنا فاعطى سنا خيرا من سنه وقال خياركم احاسنكم قضاء.

Dari abu hurairah ra. Ia berkata, "Rosulullah telah mengutang hewan, kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih tua umurnya daripada hewan yang beliau utangi itu, dan Rosulullah Saw bersabda,' orang yang paling baik diantara kamu ialah orang yang dapat membayar utangnya dengan yang lebih baik.'" ( HR AHMAD dan TIRMIZI ).

Dan sebaliknya, apabila tambahan yang di kehendaki oleh orang yang memberi hutang, dan inilah yang haram (tidak boleh). Misalnya " saya utangi engkau dengan syarat waktu membayar nanti engkau tambahkan sekian."

كل قرض جر منفعة فهووجه من وجوه الربوا.

" Tiap-tiap piutang yang mengambil manfa'at, maka itu salah satu dari beberapa macam riba ". ( HR BAIHAQI ).

read more...


Horror and Fantasy fonts

mu'amalat

Muamalamat ialah tukar menukar barang atau sesuatua yang memberi manfaat dengan cara yang tertentukan, seperti :

- jual beli
- sewa menyewa
- upah mengupah
- pinjam meminjam
- urusan bercocok tanam
- berserikat, dll


واحل الله البيع وحرم الربوا

" Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ". ( Al-Baqarah : 275 ).

Rukun Jual Beli :

1. Penjual dan pembeli

syaratnya yaitu :

a. Berakal
b. Dengan kehendak sendiri ( bukan paksaan )
c. Tidak mubazir
d. Baligh

catatan : adapun untuk anak kecil yang sudah mengerti tapi belium sampai umur dewasa, mereka di perbolehkan berjual beli yang kecil-kecil pula, dengan alasan parah ahli ulama adalah islam tidak akan menetapkan peraturan yang mendatangkan kesulitan kepada pemeluknya.

2. Uang dan benda yang dibeli

syaratnya yaitu :

a. Suci
b. Ada manfaatnya
c. Barang itu dapat diserahkan
d. Barang tersebut merupakan kepunyaan si penjual, kepunyaan yang diwakilinya,atau yang mengusahakan
e. Barang tersebut diketahui oleh si penjual dan si pembeli,baik zat,bentuk,kadar(ukuran) dan sifat-sifatnya.

3. Lafadz Ijab dan Kabul

ijab adalah perkataan penjual, misal " saya jual barang ini dengan harga......".

Kabul adalah ucapan si pembeli, misal " saya terima(beli) dengan harga....."

hal ini yang menjadikan jual beli suka sama suka

sabda Rosulullah Saw

إنماالبيع عن تراض

" sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka sama suka ". ( HR IBNU HIBBAN ).

Menurut ulama yang mewajibkan lafadz, lafadz itu diwajibkan memenuhi beberapa syarat :

a. Keadaan ijab dan kabul berhubungan. Artinya, salah satu dari keduanya pantas menjadi jawaban dari yang lain dan belum berselang lama.

b. Makna keduanya hendaklah mufakat (sama), walaupun lafadz keduanya berlainan.

c. Keduanya tidak disangkutkan dengan urusan yang lain, seperti katanya," kalau saya jadi pergi, saya jual barang ini sekian".

d. Tidak berwaktu, sebab jual beli berwaktu, seperti sebulan atau setahun itu tidak sah.

Apabila rukun atau syaratnya kurang, jual beli dianggap tidak sah. Contoh jual beli semacam ini :

1. Di negri kita ini orang telah biasa melakukan pekerjaan mencampurkan hewan betina dengan hewan jantan. Percampuran itu di tetapkan dengan harga yang tertentu untuk sekali campur. Jadi, berarti menjual air mani jantan. Hal ini tidak sah menurut jual beli karena tidak di ketahui kadarnya. Juga tidak dapat di serahkan,

عن جابر ان النبى صلىالله عليه وسلم نها عن بيع ضراب الفحل.

Dari jabir " sesungguhnya Nabi Saw. Telah melarang menjual pejantan ". ( HR MUSLIM dan NASA'I ).

2. Menjual barang yang baru di belinya sebelum di terima, karena miliknya belum sempurna.

Sabda Rosulullah Saw

لاتبعن شيأن الشتريته حتى تقبضه.

" janganlah engkau menjual sesuatu yang engkau beli sebelum engkau terima ". (HR AHMAD dan BAIHAQI).

3. Menjual buah-buahan sebelum nyata pantas di petik, karena buah-buahan yang masih kecil sering rusak atau busuk sebelum matang,

عن ابن عمر نهاالنبى صلىالله عليه وسلم عن بيع الثمار حتى يبدو صلاحها.

Dari ibnu umar, " Nabi saw, telah melarang menjual buah-buahan sebelum buahnya tampak masak." ( sepakat Ahli Hadits ).

Beberapa Jual Beli yang Sah,tetapi Dilarang

Mengenai jual beli yang tidak diizinkan oleh agama, di sini akan di uraikan beberapa cara saja sebagai contoh perbandingan bagi yang lainnya. Yang menjadi pokok sebab timbulnya larangan adalah, Menyakiti si penjual,pembeli atau orang lain, menyempitkan pasaran dan merusak ketentraman umum.


1. Membeli barang dengan harga yang lebih mahal daripada harga pasar, sedangkan dia tidak menginginkan barang itu, tetapi semata-mata supaya orang lain tidak dapa membeli barang itu.

2. Membeli barang yang sudah dibeli orang lain yang masih dalam masa khiyar.

Sabda Rosulullah Saw :

عن ابى هريرة قال رسول الله صلىالله عليه وسلم لايبع بعضكم على بيع بعض.

Dari Abu Hurairah, " Rosulullah Saw. Telah bersabda, janganlah di antara kamu menjual sesuatu yang sudah dibeli oleh orang lain." ( sepakat ahli hadits ).

3. Mencegat orang-orang yang datang dari desa diluar kota, lalu membeli barangnya sebelum mereka sampai kepasar dan sewaktu mereka belum mengetahui harga pasar.

عن ابن عباس قال رسول الله صلىالله عليه وسلم لاتتلقواالركبان.

Dari ibnu Abbas. "Rosulullah Saw. Bersabda ,jangan kamu mencegat orang-orang yang akan ke pasar di jalan sebelum mereka sampai di pasar." ( sepakat ahli hadits).

Hal ini tidak diperbolehkan karena dapat merugikan orang desa yang datang, dan mengecewakan gerak pemasaran karena barang itu tidak sampai di pasar.

4. Membeli barang untuk di tahan agar dapat dijual dengan harga yang lebih mahal, sedangkan masyarakat sedang memerlukan barang tersebut.

Sabda Rosulullah Saw

لايحتكر إلاخاطىء.

" tidak ada orang yang menahan barang kecuali orang yang durhaka/salah ". ( HR MUSLIM ).

5. Menjual suatu barang yang berguna,tetapi kemudian dijadikan alat maksiat oleh yang membelinya.

Firman Allah Swt

وتعاونوا علىالبر والتقوى ولاتعاونوا علىالاثم والعدوان.

" Dan tolong menolonglah kamu dalam kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. " ( Al-Maidah : 2 ).

6. Jual beli yang disertai tipuan.

عن ابى هريرة ان رسول الله صلىالله عليه وسلم مرعلىصبرة طعام فادخل يده فيها فنالت اصابعه بللافقال ما هذاياصاحب الطعام قال اصابته السماء يارسول الله قال افلا جعلته فوق الطعام كىيراه الناس من غش فليس منى.

Dari Abu Hurairah, " Bahwasanya Rosulullah Saw, pernah melalui suatu onggokan makanan yang bakal dijual, lantas beliau memasukan tangan beliau ke dalam onggokan itu, tiba-tiba di dalamnya jari beliau meraba yang basah itu seraya berkata, Apakah ini?! Jawab yang punya makanan, basah karena hujan, ya Rosulullah, beliau lalu bersabda 'mengapa tidak engkau taruh di bagian atas supaya dapat dilihat orang?Barang siapa yang menipu,maka ia bukan umatku." ( HR MUSLIM ).

Hukum Jual Beli

1. Mubah (boleh), merupakan asal hukum jual beli

2. Wajib, umpamanya wali menjual harta anak yatim apabila terpaksa

3. Haram, sebagaimana yang telah diterangkan pada rupa-rupa jual beli yang dilarang.

4. Sunat, misalnya jual beli kepada sahabat atau family yang di kasih,dan kepada,orang yang sangat membutuhkan barang itu.

read more...


Horror and Fantasy fonts

Sabtu, 23 April 2011

hadits tentang waktu sholat


امنىجبريل عندالبيت مرتين فصلىبىالظهرحين زالت الشمس والعصر حين كان ظل الشيءمثله والمغرب حين وجبت الشمس والعشاءحين غاب الشفق والفجرحين سطع الفجرفلما كان الغد صلىبي الظهر حين صار ظل كل شيء مثله والعصر حين صارظل كل شيء مثليه والمغرب حين افطرالصائم والعشاء عند ثلث الليل وافجرحين اصفر وقال هذاوقت الانبياءمن قبلك والوكت ما بين هذين الوقتين.


" saya telah dijadikan imam oleh jibril di baitullah dua kali, maka ia sholat bersama saya ; shalat lohor ketika tergelincir matahari sholat asar ketika bayang-bayang sesuatu menyamainya, sholat maghrib ketika terbenam matahari, sholat isya ketika terbenam syafaq, dan sholat subuh ketika fajar bercahaya. Maka besoknya sholat pulalah ia bersama saya ; sholat lohor ketika bayang-bayang sesuatu dua kali panjangnya, sholat maghrib ketika orang puasa berbuka, sholat isya ketika sepertiga malam, dan sholat subuh ketika menguning cahaya pagi. Lalu jibril berkata, ' inilah waktu sholat nabi-nabi sebelum engkau, dan waktu sholat ialah antara dua waktu ini' " ( HR ABU DAWUD dan lain-lainnya ).

Di antaranya hadits Abdullah bin ‘Amr ibnul ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ وَقْتِ الصَّلَوَاتِ، فَقَالَ: وَقْتُ صَلاَةِ الْفَجْرِ مَا لَمْ يَطْلُعْ قَرْنُ الشَّمْسِ الْأَوَّلِ، وَوَقْتُ صَلاَةِ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ عَنْ بَطْنِ السَّمَاءِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ، وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ وَيَسْقُطْ قَرْنُهَا الْأَوَّلُ، وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ إِذَا غَابَتِ الشَّمْسُ مَا لَمْ يَسْقُطِ الشَّفَقُ، وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang waktu shalat (yang lima), beliau pun menjawab, “Waktu shalat fajar adalah selama belum terbit sisi matahari yang awal. Waktu shalat zhuhur apabila matahari telah tergelincir dari perut (bagian tengah) langit selama belum datang waktu Ashar. Waktu shalat ashar selama matahari belum menguning dan sebelum jatuh (tenggelam) sisinya yang awal. Waktu shalat maghrib adalah bila matahari telah tenggelam selama belum jatuh syafaq1. Dan waktu shalat isya adalah sampai tengah malam.” (HR. Muslim)

disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ لِلصَّلاَةِ أَوَّلاً وَآخِرًا، وَإِنَّ أَوَّلَ وَقْتِ صَلاَةِ الظُّهْرِ حِيْنَ تَزُوْلُ الشَّمْسُ وَآخِرُ وَقْتِهَا حِيْنَ يَدْخُلُ وَقْتُ الْعَصْرِ، وَإِنَّ أَوَّلَ وَقْتِ صَلاَةِ الْعَصْرِ حِيْنَ يَدْخُلُ وَقْتَهَا وَإِنَّ آخِرَ وَقْتِهَا حِيْنَ تَصْفَرُّ الشَّمْسُ، وَإِنَّ أَوَّلَ وَقْتِ الْمَغْرِبِ حِيْنَ تَغْرُبُ الشَّمْسُ وَإِنَّ آخِرَ وَقْتِهَا حِيْنَ يَغِيْبُ الْأُفُقُ، وَإِنَّ أَوَّلَ وَقْتِ الْعِشَاءِ الْآخِرَةِ حِيْنَ يَغِيْبُ الْأُفُقُ وَإِنَّ آخِرَ وَقْتِهَا حِيْنَ يَنْتَصِبُ اللَّيْلُ، وَإِنَّ أَوَّلَ وَقْتِ الْفَجْرِ حِيْنَ يَطْلُعُ الْفَجْرُ وَإِنَّ آخِرَ وَقْتِهَا حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ

Sesungguhnya shalat itu memiliki awal dan akhir waktu. Awal waktu shalat zhuhur adalah saat matahari tergelincir dan akhir waktunya adalah ketika masuk waktu ashar. Awal waktu shalat ashar adalah ketika masuk waktunya dan akhir waktunya saat matahari menguning. Awal waktu shalat maghrib adalah ketika matahari tenggelam dan akhir waktunya ketika tenggelam ufuk. Awal waktu shalat isya adalah saat ufuk tenggelam dan akhir waktunya adalah pertengahan malam. Awal waktu shalat fajar adalah ketika terbit fajar dan akhir waktunya saat matahari terbit.” (HR. At-Tirmidzi no. 151 dan selainnya. Asy-Syaikh Albani rahimahullahu berkata tentang hadits ini, “Sanad hadits ini shahih di atas syarat Syaikhani (Al-Bukhari dan Muslim). Dishahihkan oleh Ibnu Hazm, namun oleh Al-Bukhari dan selainnya disebutkan bahwa hadits ini mursal. Pernyataan ini dibantah oleh Ibnu Hazm dan selainnya. Dalam hal ini Ibnu Hazm benar, terlebih lagi hadits ini memiliki syahid dari hadits Abdullah bin ‘Amr ibnul ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma.” (Ats-Tsamarul Mustathab fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, 1/56 dan Ash-Shahihah no. 1696)





read more...


Horror and Fantasy fonts

Sesuatu yang di larang karena hadas

1. Hal-hal yang dilarang karena hadas kecil

a. Mengerjakan sholat

لايقبل الله صلاة احدكم اذااحدث حتى يتوضأ.

" Allah tidak menerima sholat salah seorang kamu apabila ia berhadas hingga ia berwudu." ( HR BUKHARI dan MUSLIM ).

2. Tawaf

Sabda Rosulullah Saw

الطواف صلاة الاان الله احل فيه الكلام فمن تكلم فلايتكلم الابخير.

" tawaf itu sholat. Hanya, Allah swt, halalkan suatu tawaf bercakap-cakap. Maka barang siapa berkata-kata, hendaklah ia tidak berkata melainkan dengan perkataan yang baik." (HR HAKIM).

3. Menyentu, membawa, atau mengangkat mushaf(alqur'an), terkecuali dalam keadaan terpaksa/mudarat

عن ابى بكربن محمد، ان النبىصلىالله عليه وسلم كتب الى اهل اليمن كتابا وكان فيه،، لايمس القران الاطاهر.

Dari Abu Bakri bin Muhammad. Sesungguhnya nabi saw telah berkirim surat kepada penduduk yaman. Dalam surat itu beliau menyebutkan kalimat, " tidak boleh menyentuh qur'an melainkan orang yang suci." ( HR DARUQUTNI ).

Catatan : sebagian ulama berpendapat bahwa hadits ini adalah dla'if dan tidak kuat. Karena makna thohir itu diatas mereka tafsirkan dengan suci dari hadas besar saja.

2. Hal yang dilarang karena hadas junub

a. Sholat
b. Tawaf
c. Menyentuh,membawa,atau mengangkat mushaf(alqur'an)
d. Membaca Al qur'an

sabda Rosulullah Saw

لايقرأالجنب ولاالحائض شيأمن القران.

" tidak boleh bagi orang junub dan orang haid membaca sesuatu dari Al qur'an. " ( HR TIRMIZI,ABU DAWUD, dan IBNU MAJAH ).

Catatan : sebagian ulama berpendapat bahwa hadit ini termasuk dla'if/tidak kuat, yang bahwa orang junub itu tidak dilarang membaca al qur'an, selama tidak menyentuh mushaf tersebut.

e. Berhenti dalam masjid

Firman Allah Swt

يآايهاالذين امنوا لاتقربواالصلوة وانتم سكارى حتى تعلموا ماتقولون ولاجنبا الاعابرى سبيل حتى تغتسلوا.

" hai orang-orang yang beriman,janganlah kamu sholat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid). Sedangkan kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja,hingga kamu mandi." ( An-Nisa : 43 ).

Catatan : yang dimaksud tempat shalat dalam ayat ini ialah masjid. Jadi, berhenti ataupun duduk didalam masjid itu tidak di perbolehkan.

لااحل المسجد لحائض ولاجنب

" saya tidak menghalalkan masjid bagi orang yang sedang haid dan sedang junub ". ( HR ABU DAWUD ).

3. Hal yang dilarang karena Hadas,Haid,dan Nifas

a. Mengerjakan sholat
b. Tawaf
c. Menyentuh/membawa alqur'an
d. Diam di dalam masjid
e. Puasa
f. Suami haram menalaq istrinya yang sedang haid/nifas
g. Suami istri haram bersetubuh ketika istri dalam haid/nifas.

read more...


Horror and Fantasy fonts

Bab sholat

Pengertian Sholat

Sholat secara bahasa artinya, yaitu : "do'a".

Sholat secara syara artinya, yaitu : " suatu perbuatan، pengabdian kepada Allah Swt, yang dimulai dengan takbir الله اكبر‎ dan diakhiri dengan salam ورحمةالله وبركاته‎‎‎‎ السلام عليكم



firman Allah Swt

واقم الصلاة إن الصلاةتنهى عن افحشآء والمنكر.

" dan dirikanlah sholat, sesungguhnya sholat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan munkar ". ( Al-Ankabut : 45 ).

Sholat Wajib ada 5

- sholat dzuhur
- sholat ashar
- sholat maghrib
- sholat isya
- sholat subuh.

1. Syarat Wajib dan Sahnya Sholat

a. Syarat wajib

- beragama islam
- baligh ( cukup umur )
- berakal
- suci dari haid dan nifas ( khusus wanita )
- sampai dakwah atau seruan islam padanya
- sadar, tidak lupa atau tidur

b. Syarat sah sholat

- suci badan, pakaian, dan tempat dari najis
- berwudu
- di kerjakan dalam waktunya
- menutup aurat
- menghadap kiblat

2. Rukun sholat

- niat
- berdiri bagi yang kuasa
- takbiratul ihram pada permulaan sholat
- membaca surat Al fatihah
- ruku' dengan tuma'ninah ( berhenti sebentar)
- i'tidal ( bangun dari ruku)
- sujud dua kali dengan tuma'ninah
- duduk diantara dua sujud dengan tuma'ninah
- duduk yang akhir
- membaca tasyahud akhir pada duduk yang akhir
- membaca sholawat atas nabi Muhammad Saw
- memberi salam yang pertama kekanan kemudian kekiri
- tertib / berurutan seperti urutan diatas

3. Yang Membatalkan Sholat

- berbicara dengan sengaja meskipun sedikit
- memalingkan seluruh badan dari kiblat
- keluar angin dari dubur, dan semua yang membatalkan wudu dan mandi
- banyak gerak tanpa perlu
- tertawa meskipun sedikit
- menambah rukun-rukun sholat
- mendahului imam dengan sengaja
- mengenakan pakaian tipis yang tembus auratnya

Hukum Sholat Berjama'ah bagi Wanita

banyak di lingkungan kita yang terlihat wanita yang sholat berjama'ah di masjid/musholah, mari kita tinjau hukum sholat berjama,ah bagi wanita menurut para fuqaha dari empat mazhab :

a. Mazhab Maliki : sholat para wanita di rumahnya lebih afdhal/utama daripada sholat di masjid.

b. Imam Hambali : sunat hukumnya para wanita sholat berjama'ah, bila mereka terpisah dari kaum laki-laki, misalnya sholat berjama'ah di majlis-majlis. Makruh bagi wanita cantik berjama'ah bersama-sama dengan laki-laki,dan yang tidak cantik di perbolehkan berjama'ah.

c. Mazhab Syafi'i : wanita lebih afdhal sholat berjam'ah dirumah daripada di masjid. Dan sholat berjama'ah sunat mu'akad bagi wanita

d. Mazhab Hanafi : sholat berjama'ah tidak di syari'atkan bagi kaum wanita. Bahkan sholat berjama'ah makruh tahrim bagi meraka, meskipun sholat mereka sah. Tetapi yang disini ialah kepergian mereka ke masjid,di khawatirkan terjadi fitnah.

Wanita Sholat dengan Menggendong Anak

di perbolehkan bagi wanita muslimah menggendong anaknya di dalam sholat dan tetap sah. Karena nabi Muhammad Saw pernah menggendong Ummamah binti Abi Al-Ash. ( HR MUTTAFAQUN 'ALAIH ). read more...

post by : fiqih.yn.lt


Horror and Fantasy fonts

Selasa, 19 April 2011

yang membatalkan wudu

Hal-hal yang membatalkan wudu adalah :

1. Keluar sesuatu dari dua lubang pintu tubuh, baik berupa zat maupun angin

لايقبل الله صلاةاحدكم اذااحدث حتى يتوضأ.

"allah tidak menerima sholat seseorang apabila ia berhadats sebelum ia berwudu" ( sepakat ahli hadits)
2. Hilang akal, baik itu karena mabuk dan gila ataupun tertidur dengan posisi badan sejajar atau lebih tinggi dari keluarnya sesuatu itu

العينان وكاءالسه فإذا نامت العينان انطلق الوكاء فمن نام فليتوضأ.

"kedua mata itu tali yang mengikat pintu dubur. Apabila kedua mata tidur,maka terbukalah ikatan pintu itu. Maka barang siapa yang tidur, hendaklah ia berwudu." ( HR ABU DAWUD).

3. Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan yang bukan muhrimnya

4. Menyentuh kemaluan atau dua pintu itu dengan telapak tangan

Catatan : sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa menyentuh kemaluan itu tidak membatalkan wudu, karena mereka berpegangan pada :

Sabda Rosulullah Saw

الرجل يمس ذكره أعليه وضوء فقال رسول الله صلىالله عليه وسلم انما هو بضعة منك.

" seorang laki-laki menyentuh kemaluannya, (lalu ditanyakan) apakah ia wajib berwudu? Jawab Rosulullah Saw. "zakar itu hanya sepotong daging dari tubuhmu." ( HR ABU DAWUD,TIRMIZI,NASAI,DLL). read more...

by : fiqih.yn.lt


Horror and Fantasy fonts

berwudu

Wudu itu hukumnya sunah, akan tetapi ketika akan sholat,maka hukumnya menjadi wajib, seiring sholat lima waktu, dan wudu tidak bisa di pisahkan dari ibadah sholat.

يآايهاالذين آمنوااذاقمتم الىالصلوةفغسلواوجوهكم وايديكم الىالمرافق وامسحوابرءوسكم وارجلكم الىالكعبين.

" hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan mata kaki." ( Al-Maidah : 6 ).

syarat-syarat wudu

1. Islam
2. Mumayiz
3. Tidak berhadats besar
4. Dengan air yang suci dan menyucikan
5. Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit.

Rukun wudu ( wajib )

1. Niat
2. Membasuh muka
3. Membasuh dua tangan sampai siku
4. Menyapu sebagian kepala
5. Membasuh dua telapak kaki sampai mata kaki
6. Menertibkan/berturut rukun-rukun di atas.

Sunat wudu

1. Membaca bismillah pada permulaan
2. Membasuh kedua telapak tangan sebelum berkumur-kumur
3. Berkumur
4. Memasukkan sedikit kehidung
5. Menyapu seluruh kepala
6. Menyapu kedua telinga luar dan dalam
7. Menyilang-nyilang jari kedua tangan
8. Mendahulukan anggota kanan kemudian yang kiri
9. Membasuh setiap anggota sebanyak tiga kali
10. Berturut-turut antara anggota berwudu
11. Jangan meminta pertolongan orang lain untuk mewudukan
12. Tidak di seka ketika sedang dingin
13. Menggosok anggota wudu agar menjadi bersih
14. Menjaga supaya percikan air tidak kembali kebadan
15. Jangan bercakap-cakap ketika wudu
16. Bersiwak
17. Membaca dua kalimat syahadat
18. Menghadap kiblat
19. Berdoa setelah selesai wudu. read more

by : fiqh.yn.lt


Horror and Fantasy fonts

istinja

Apabila keluar kotoran dari salah satu dua pintu keluar kotoran, maka wajib istinja, dengan air atau dengan tiga buah batu.

اذااستجمراحدكم فليستجمروترا.

" apabila salah seorang dari kamu beristinja dengan batu hendaklah ganjil." (HR BUKHARI dan MUSLIM).

Dalam hadits ini disebutkan tiga batu, berarti tiga buah batu atau satu batu bersegi tiga. Yang dimaksud dengan batu di sini ialah setiap benda yang keras,suci, dan kesat seperti kayu,tembikar dan sebagainya.
Adapun benda yang licin seperti kaca, tidak sah untuk istinja.
 Salah satu syarat istinja dengan batu dan sejenisnya hendaklah di lakukan sebelum kering. Jika kotoran itu sudah kering maka tidak sah lagi ber istinja dengan batu,melainkan harus dengan air.

Catatan : lakukanlah istinja dengan batu dan sejenisnya hanya karena mudlaratnya saja, karena sebagian ulama mengatakan ketika selesai beristinja dengan batu dan sejenisnya dan setelah itu pula kita ketemu dengan air yang sah untuk bersuci ,maka gugurlah hukum beristinja dengan batu dan sejenisnya.

 lebih afdhol  beristinja dengan air

Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam memasuki tempat buang air, lalu aku dan seorang anak kecil lainnya membawakan segayung air dan tongkat kecil. Maka beliau beristinja’ dengan air.” [7]
Beristinja’ dengan air lebih baik daripada beristijamr dengan batu. Allah subhanallahu wa ta’ala telah memuji ahli Quba’ karena beristinja’ dengan air.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ bahwa ayat ini turun berkenaan dengan penduduk Quba’:
“Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri.” (At-Taubah: 108)
Ia berkata, “Mereka beristinja’ dengan air, lalu turunlah ayat ini tentang mereka.” [8]
At-Tirmidzi (I/31) berkata, “Hal inilah yang berlaku di kalangan ahli ilmu. Mereka memilih beristinja’ dengan air. Adapun beristinja’ dengan batu, menurut mereka, sudah mencukupi. Namun, mereka menyukai beristinja’ dengan air dan memandangnya lebih afdhal. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ats-Tsauri, Ibnu Al-Mubarak, Asy-Syafi’I, Ahmad, dan Ishaq.”... { sumber fiqih}


Horror and Fantasy fonts

cara membersihkan najis


Najis terbagi atas tiga macam :


1. Najis mughallazoh ( tebal )

2. Najis mukhaffafah ( ringan )

3. Najis mutawassitah ( pertengahan )


cara membersihkan :

Najis mughallazah yaitu najis anjing . Benda yang terkena najis ini hendaklah dibasuh tujuh kali, satu kali di antaranya harus dibasuh dengan air yang di campur dengan tanah.

Sabda Rosulullah Saw :


طهور اناءاحدكم اذاولغ فيه الكلب ايغسله سبع مرات اولاهن بالتراب.

"cara menyuci bejana seseorang dari kamu apabila di jilat anjing,hendaklah dibasuh tujuh kali, salah satunya hendaklah dicampur dengan tanah." (HR MUSLIM).


Najis mukhaffafah ( ringan ),

misalnya kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan lain selain Asi.
Mencuci benda kena najis ini sudah memadai dengan memercikkan air pada benda itu,meskipun tidak mengalir,
Adapun kencing anak perempuan yang belum memakan apa-apa selain ASI, yang seperti ini mencucinya hendaklah dibasuh sampai air mengalir di atas benda yang kena najis itu,sampai hilang zat najis dan sifatnya.

Sabda Rosulullah Saw :

يغسل من بول الجارية ويرش من بول الغلام.

"kencing kanak-kanak perempuan dibasuh, dan kencing kanak-kanak laki-laki diperciki" ( HR TIRMIZI ).


Najis mutawassitah ( pertengahan ), najis ini terbagi dua bagian :

a. Najis hukmiah, yaitu najis yang nyata zat,bau,rasa,dan warnanya, seperti kencing yang sudah lama kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang. Cara mencuci najis ini cukup mengalirkan air di atas benda yang kena najis.

b. Najis 'ainiyah, yaitu yang masih ada zat ,warna, rasa, dan baunya, kecuali warna atau bau yang amat sukar menghilangkannya,sifat ini di maafkan / di ma'fu. Cara mencuci najis ini hendaklah dengan menghilangkan zat,rasa,warna,dan baunya.


Horror and Fantasy fonts

benda yang termasuk najis


1. Bangkai binatang darat yang berdarah selain dari mayat manusia

حرمت عليكم الميتة.

" Di haramkan bagimu ( memakan ) bangkai ( Al- Maidah : 3 )

sebagai catatan, bangkai yang boleh/halal yaitu bangkai binatang laut, seperti bangkai ikan, dan bangkai darat yaitu belalang.
Menurut Imam syaf'i ,bagian bangkai seperti daging, kulit, tulang, urat, bulu, dan lemaknya semua itu termasuk najis.
Menurut Imam Hanafi, bangkai itu yang najis hanya daging dan kulit....

Berdasarkan dari kedua mazhab ini bahwa selain dari daging tidaklah haram..

Fatwa Jama'ah Ahli hadits :

إنما حرم اكلها وفىرواية لحمها

"sesungguhnya yang haram ialah memakannya" pada riwayat lain di tegaskan bahwa yang haram ialah " dagingnya"
2. Darah

segala macam darah itu najis.

حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير

"Di haramkan bagimu ( memakan ) bangkai,darah,dan daging babi". (Al-Maidah : 3)


3. Nanah

Segala macam nanah itu najis, baik yang kental maupun yang cair ,karena nanas itu merupakan darah yang sudah busuk.


4. Segala benda cair yang keluar dari dua pintu

dua pintu tempat buang air kecil dan air besar

sabda Rosulullah Saw :



إنه صلىالله عليه وسلم لما جىء له بحجرين وروثة ليستنجىبها،اخذاالحجرين ردالروثة  وقال هذه ركس .

"sesungguhnya Rosulullah Saw. Di beri 2 biji batu dan sebuah tinja keras untuk di pakai istinja, beliau mengambil dua batu saja, sedangkan tinja, beliau kembalikan dan berkata, " tinja ini najis ". ( HR BUKHARI ).


5. Arak / setiap minuman keras yang memabukkan

firman Allah Swt :


إنماالخمروالميسر والانصاب والازلام رجس من عمل الشيطان.

" sesungguhnya ( meminum ) khamr,berjudi,menyembah berhala, berjudi adalah perbuatan keji, dan termasuk perbuatan syetan. " ( Al-Maidah : 90 ).



6. Anjing dan babi

semua hewan suci, kecuali anjing dan babi

sebagian ulama pun menambahkan binatang yang termasuk najis yaitu binatang yang termasuk binatang menjijikan dan bertaring tajam seperti : cacing, ular, srigala, harimau, dan sebagainya.


7. Bagian badan binatang yang di ambil dari tubuhnya selagi masih hidup

maksudnya ialah bila mengambilnya dari yang binatang najis,itu termasuk najis seperti tubuh babi,
kalau yang di ambil dari binatang yang suci, itu termasuk suci/halal.


Horror and Fantasy fonts

Senin, 18 April 2011

macam-macam air dan pembagiannya


1. Air yang suci dan menyucikan
yaitu air yang jatuh dari langit dan memancar dari bumi, di antaranya :
a. Air hujan
b. Air laut
c. Air sumur
d. Air salju yang mencair
e. Air embun
f. Air yang keluar dari mata air.

Firman Allah Swt

وينزل عليكم من السمآء ليطهركم به

" Dan Allah Swt menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu " (Al-anfal :11)

2. Air Suci tapi tidak menyucikan

yaitu air yang tidak sah untuk bersuci, di antaranya ialah :

a. Air yang berubah sifatnya karena bercampur dengan suatu benda. Seperti kopi,teh dan sebagainya.
b. Air yang kurang dari 2 kulah, ( sebagian ulama berfatwa air yang kurang dari 500 liter.
c. Air yang keluar dari buah-buahan dan dari pohon seperti air kelapa dan sbagainya.

3. Air yang bernajis

yaitu air yang tidak suci dan tidak pun menyucikan, seperti :
a. Air kotoran manusia dan bintatang atau air limbah dan sbagainya
b. Air yang sudah berubah warna karena najis yang kurang dari 2 kulah, akan tetapi kalau air itu lebih dari 2 kulah maka hukumnya tetap suci dan menyucikan.

Sabda rasulullah Saw

الماءلاينجسه شيءإلاماغلب على طعمه اولونه او ريحه

" air itu tak di najisi sesuatu, kecuali apabila berubah rasa,warna,atau baunya." ( HR. IBNU MAJAH dan BAIHAQI).

4. Air yang Makruh

yaitu yang terjemur oleh matahari dalam bejana, atau air yang dapat menimbulkan penyakit, seperti air yang di jemur di dalam tong besi atau sbagainya,

sabda rosulullah saw :

عن عائشه رضىالله عنها سخنت ماءفىالشمس فقالى صلىالله عليه وسلم لها لاتفعلى يا حميراءفإنه يورث البرص.

" Dari A'isya ra. Sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya matahari, maka Rosulullah saw berkata padanya, " janganlah engkau berbuat demikian, ya A'isyah, sesungguhnya air yang di jemur itu dapat menimbulkan penyakit sopak." ( HR. Baihaqi ).


Horror and Fantasy fonts

Entri Populer